Ad-dibaj
Fikih
Profil penulis
2.733 karya publik ditemukan.
Fikih
Fikih
Fikih
Sirah
Fikih
Fikih
Fikih
Fikih
Kemenangan dan kejayaan bagi orang-orang yang beriman, memiliki berbagai macam bentuk dan wujud yang berbeda, di antara yang terpenting adalah; tersampaikannya misi risalah, takluknya musuh, dan terwujudnya umat terbaik yang makmur sejahtera di bawah naungan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Boleh jadi musuh-musuh Islam memandang bahwa kemenangan dan kejayaan umat Islam adalah mustahil dan omong kosong belaka. Namun kaum muslimin harus tetap yakin dengan janji Allah bahwa bumi ini akan diberikan pada hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Ini bukanlah mimpi atau ilusi. Sebaliknya, ia adalah bentuk keimanan sempurna kepada Allah dan keyakinan akan kebenaran semua janji-Nya. Keimanan yang murni adalah yang tak terkotori debu keraguan dan virus kemusyrikan. Karena hanya keimanan yang murni dan amal saleh yang tulus kepada-Nyalah, yang menjadi kunci utama terealisasikannya kejayaan Islam. Buku ini adalah sebuah kajian terhadap berbagai macam makna kemenangan dan kejayaan, syarat-syaratnya, sebab-sebabnya, tahapan-tahapannya, tujuan-tujuannya, kendala-kendalanya serta faktor-faktor pendukungnya. Tak pelak, buku ini menjadi rujukan penting bagi para pegiat dakwah dan aktivis Islam dalam menuntun mereka menggapai kesuksesan.
On Islam and civil society in Indonesia; collection of articles.
Biography of T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1906-1975, Indonesian Muslim scholar, his ideas on Islamic law reform, a reorientation towards Indonesian fiqh; Islamic law, Indonesia, interpretation and construction.
Buku Fikih Ekologi: Etika Pemanfaatan Lingkungan di Lereng Gunung Kelud ini dapat sampai di tangan para pembaca yang budiman. Saya terlahir di sekitar gunung api yang secara berkala mengalami erupsi eksplosif, sehingga pantas jika ia bernama “Kelud” yang dalam bahasa Jawa berarti “penyapu”. Namun di balik keganasan luapan material berupa gas, abu, pasir, batuan dan lava tersebut, Kelud adalah anugerah bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dengan beragam kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Pesona “Kelud” sejak kecil menjadi kekaguman saya sekaligus menjadi motivasi saya sebagai seorang santri yang mengenyam pendidikan pesantren dengan kajian keislaman diantaranya fikih. Perhatian terhadap lingkungan dan etika ekologi adalah kebutuhan sekaligus kewajiban bagi seluruh manusia. Etika pemanfaatan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat di lereng Gunung Kelud telah lama ada sejak dahulu hingga sekarang. Berdasarkan pemaparan pada bab-bab buku ini, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, yaitu pertama; etika pemanfaatan lingkungan dalam membangun fiqih ekologi adalah berfondasi pada nilai-nilai Universitas Al-Qur'an bahwa semua unsur alam memiliki tugas untuk selalu mengakui kebesaran Allah (tasbih) dengan caranya masing-masing meskipun teknisnya tidak dapat terdeteksi indra manusia. Fikih Ekologi Etika Pemanfaatan Lingkungan Di Lereng Gunung Kelud ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Buku ini bermula dari permintaan diterjemahkannya kitab penulis yang berjudul “al-Fikrah alNahdliyyah fi Ushuli wa Furu’I Ahl al-Sunah wa al-Jamaah” oleh berbagai kalangan ke dalam bahasa Indonesia. Buku ini bukan buku tentang analisis pemikiran tetapi merupakan pilihan-pilihan penulis tentang pendapat para ahli fikih Mazhab Syafi’i dalam berbagai masalah fikih secara lengkap. Di beberapa masalah penulis pula menyisipkan pendapat penulis sendiri berdasarkan keilmuan penulis, baik masalah fikih klasik terlebih dalam masalah kontemporer. Jika ditemukan masalah kemudian tidak penulis cantumkan referensinya, maka kebanyakan dari masalah seperti itu, merupakan kesimpulan dan pendapat penulis sendiri. Buku Induk Fikih Islam Nusantara (Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer Dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tabarah Kalangan Pesantren) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak dijumpai. Wahbah Zuhaili (w. 2015 M) dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh, memberikan penjelasan singkat tentang tujuan (hikmah) disyariatkannya pemikahan, antara lain; memelihara seseorang dan pasangannya dari sesuatu yang haram, memelihara keberlangsungan hidup (jenis) manusia dengan memiliki keturunan, menjaga keturunan dan nasab, membentuk keluarga sebagai bagian dari masyarakat, mengokohkan perilaku saling menolong, mendapatkan cinta, menguatkan hubungan kekeluargaan dan menyempurnakan tradisi saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam lhya' Ulum al-Din menguraikan tujuan pemikahan antara lain; mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan seksual, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kemaksiatan, menumbuhkan tanggung jawab, memperoleh harta yang halal, membangun rumah tangga yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Salah seorang ulama yang juga memberikan perhatian terhadap masalah pernikahan ini adalah Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu.Ali Ahmad al-Jurjawi termasuk Ulama yang konsen memahami hikmah di balik disyariatkannya suatu hukum. Ia adalah seorang ulama besar al-Azhar Mesir pada abad 19, pernah dipercaya sebagai Direktur Aasosiasi Riset Ilmiah Universitas al-Azhar dan mantan advokat Mahkamah Tinggi Syariah Mesir. Melalui karyanya yang berjudul Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu, ia memberikan kontribusi mengenai hikmah tasyri'. Dalam kitab ini ia menjabarkan falsafah dan hikmah dari setiap taklif yang dibebankan kepada manusia dalam 331 pembahasan. Dalam bab Nikah, ia menyajikannya 58 pasal secara runtut dan mendetail, mulai dari hikmah nikah, poligami, talak, nafkah dan Mahram. Masalah khitan, poligami Rasulullah, nikah beda agama hingga etika keluarga juga menjadi perhatiannya. Buku ini hadir untuk menguak maqashid nikah versi ‘Ali Ahmad al-Jurjawi. Hadirnya buku ini sebagai bahan bacaan perbandingan tujuan dan maqashid nikah yang telah banyak ditulis dan dikemukakan oleh ulama lain. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
Buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah ini disusun dengan memberikan contoh-contoh yang berhubungan ekonomi syariah, khususnya ayat-ayat dan hadis yang ada pada fatwa-fatwa DSN-MUI. Dengan cara demikian, mahasiswa tidak hanya belajar usul fikih saja, tetapi juga mempelajari fatwa DSN-MUI yang menjadi pedoman lembaga keuangan syariah dalam operasionalisasi akad syariah. Buku ini tidak hanya dapat digunakan untuk mahasiswa, tetapi juga untuk dosen, karyawan, pengamat, dan pemerhati ekonomi syariah di Indonesia.
Motivasi Diri
Motivasi Diri